Pemkab Labuhanbatu Sisir Menara Tower Pelanggar Aturan Pemerintah

    Pemkab Labuhanbatu Sisir Menara Tower Pelanggar Aturan Pemerintah
    Ket.Foto: Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Bersama Warga Panai Hulu Memantau Menara Tower Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah, Rabu(6/4/2022)

    LABUHANBATU-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol-PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu no 23 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Panai Hulu, Rabu (6/4/2022).

    Penyisiran terhadap PT. Pemilik Tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun izin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut, yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.

    Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom mengatakan dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki izin, dan ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

    Hari ini kita menyusuri dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, untuk yang berada di kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut ditanggal 22 – 25 Februari lalu. Dan ini di Panai Hulu tepatnya di desa sijawi – jawi kita temukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif, dan berdasarkan data kita ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu, ujar Fadly.

    Diperkuat pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna br, Purba, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu berdirinya menara tower ini tidak sesuai SOP, dan dipastikan melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW.

    Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi, jika berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran, jelasnya.

    Berdasarkan data dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Panai Hulu dan Pangkatan.

    Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir dilokasi tersebut Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang Jarno dan Kades Panai Hulu Sumarno.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0209/LB Hadiri Pelepasan Tim Safari...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Press Conference Sero...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi KSAD Tutup TMMD ke-122 di Kediri

    Ikuti Kami